Hukum
Tidak adanya kepastian Hukum bagi pelaku UMKM
Dari sekian banyak aturan perundang-undangan ada salah satu aturan yang menjamin adanya pembinaan dan fasilitas bagi pelaku usaha terkhusus pelaku UMKM
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor.7 tahun 2021 Pasal 2 Ayat(1)dan (2) berbunyi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro,Kecil dan
Menengah
Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha
Mikro,Kecil dan Menengah sebagaimana yang di maksud pada ayat (1)
dilakukan melalui :
Pembinaan dan
Pemberian Fasilitas
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut jelas ada bentuk jaminan dan kepastian hukum yang sudah di atur yang seharusnya di jalan kan bukan dengan program-program di karenakan Peraturan bentuk nya baku,dan program sewaktu-waktu bisa berubah
Jadi jelas ada kepastian Hukum bagi pelaku usaha ,khususnya pelaku UMKM
Dari surat yang di sampaikan oleh kementerian koperasi dengan Nomor:B.04/D.3.KOP/KP.00.01/2025 tertanggal 20 Febuari 2025 yang mana dalam isi suratnya tidak ada program dengan pengajuan yang saya ajukan ujar subagio sebagai pelaku usaha yang mengajukan permohonan pengajuan sarana dan prasarana untuk penunjang usahanya
Rules gajah S.Kom selaku ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
Pemerintah seharusnya melaksanakan apa yang sudah di buatnya dan sudah disahkan oleh Legislatif atau DPR
Jangan Program-Program yang menjadi dasar pelaksanaan tetapi Peraturan Pemerintah lah yang menjadi dasar ujarnya
Dalam kesempatan lain Rules Gajah.S.Kom juga menerangkan bahwa Pelaku usaha terkhusus pelaku UMKM harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas,tidak dengan berdasarkan program-program tetapi berdasarkan peraturan yang ada ungkap nya
Comments
Post a Comment