Hukum

Tidak adanya kepastian Hukum bagi pelaku UMKM 

Dari sekian banyak aturan perundang-undangan  ada salah satu aturan yang menjamin  adanya pembinaan dan fasilitas bagi pelaku usaha terkhusus pelaku UMKM 
 
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor.7 tahun 2021 Pasal 2 Ayat(1)dan (2) berbunyi 
 Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah memberikan  kemudahan, 
Perlindungan dan  Pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha  Mikro,Kecil dan 
Menengah 
 Kemudahan  Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha 
Mikro,Kecil dan Menengah sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) 
dilakukan melalui :
Pembinaan dan
Pemberian Fasilitas


Dalam Peraturan Pemerintah tersebut jelas ada bentuk jaminan dan kepastian hukum yang sudah di atur yang seharusnya di jalan kan bukan dengan program-program di karenakan Peraturan bentuk nya baku,dan program sewaktu-waktu bisa berubah 
Jadi jelas ada kepastian Hukum bagi pelaku usaha ,khususnya pelaku UMKM


Dari surat yang di sampaikan oleh kementerian koperasi dengan Nomor:B.04/D.3.KOP/KP.00.01/2025 tertanggal 20 Febuari 2025 yang mana dalam isi suratnya tidak ada program dengan pengajuan yang saya ajukan  ujar subagio sebagai pelaku usaha yang mengajukan permohonan pengajuan sarana dan prasarana untuk penunjang usahanya


Rules gajah S.Kom selaku ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
Pemerintah seharusnya melaksanakan apa yang sudah di buatnya dan sudah disahkan oleh Legislatif atau DPR
Jangan Program-Program yang menjadi dasar pelaksanaan tetapi Peraturan Pemerintah lah yang menjadi dasar ujarnya 
Dalam kesempatan lain Rules Gajah.S.Kom juga menerangkan bahwa Pelaku usaha terkhusus pelaku UMKM harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas,tidak dengan berdasarkan program-program tetapi berdasarkan peraturan yang ada ungkap nya

Comments

Popular posts from this blog