Hukum
Tidak adanya kepastian Hukum bagi pelaku UMKM Dari sekian banyak aturan perundang-undangan ada salah satu aturan yang menjamin adanya pembinaan dan fasilitas bagi pelaku usaha terkhusus pelaku UMKM Dalam Peraturan Pemerintah Nomor.7 tahun 2021 Pasal 2 Ayat(1)dan (2) berbunyi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dilakukan melalui : Pembinaan dan Pemberian Fasilitas Dalam Peraturan Pemerintah tersebut jelas ada bentuk jaminan dan kepastian hukum yang sudah di atur yang seharusnya di jalan kan bukan dengan program-program di karenakan Peraturan bentuk nya baku,dan program sewaktu-waktu bisa berubah Jadi jelas ada kepastian Hukum bagi pelaku usaha ,...